Mumpung bulan puasa mari perbanyak amal baik dibulan yang suci ini seperti sholat, dzikir, tadarus dan tunaikan kewajiban membayar zakat. Potensi Zakat yang begitu besar sebenarnya sanggup memerdekakan umat dari kemiskinan dan kebodohan. Mengenai Zakat ini berikut ini adalah macam-macam Zakat dan cara menghitungnya agar sesuai dengan yang disyariatkan oleh ajaran islam. Pembagian dan cara menghitung Zakat sebagai berikut:
Zakat Penghasilan/Profesi
Zakat Penghasilan/Profesi adalah zakat yg dikeluarkan dari hasil profesi seseorang, baik karyawan, guru, pegawai swasta/negeri/bumn/bumd dan lainnya. Nishabnya sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kg bahan pangan pokok yang siap di konsumsi seperti kurma, gandum, beras dan biji jagung. Besaran zakat Penghasilan yaitu sebesar 2,5% perbulan. Jika standar harga beras/kg sebesar Rp5.000/kg, nilai nishab sekitar Rp3.265.000.Zakat Emas/Perak
Nisab emas 85 gram, sedangkan nisab perak 595 gram. Besar atau kadar zakatnya sebesar 2,5%. Haul satu tahun. Ketentuan Zakat emas/perak:1. Emas/perak yg dikeluarkan zakatnya adalah emas/perak yg tidak dipakai.
2. Emas/perak yg dipakai secara wajar dan tidak berlebihan tidak dikeluarkan zakatnya.
Emas yg wajib dikeluarkan zakatnya = (Total emas yg dimiliki – emas yg dipakai) x 2,5% . Pembayarannya dapat dikeluarkan dengan nilai uang yg setara dengan harga emas saat itu.
Zakat Tabungan
Uang simpanan yang telah mengendap selama 1 (satu) tahun dan mencapai nilai minimal (nishab) setara 85 gr emas, asumsi harga emas 1 gr untuk saat ini sebesar Rp300.000, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%, dengan perhitungan : (saldo akhir tahun + Bagi hasil ) x 2,5% = Zakat Tabungan. Apabila di bank konvensional, bunga bank tidak dihitung sebagai harta yang dizakatkan. Sedang bagi hasil di bank syariah, juga dihitung sebagai harta yg dizakatkan.Zakat Investasi
Zakat Investasi adalah zakat yg dikenakan terhadap harta yg diperoleh dari hasil investasi. Contoh bangunan atau kendaraan yg disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenakan zakat. Besar zakat yg dikeluarkan adalah 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.Zakat Perniagaan
Zakat perniagaan adalah zakat yg dikenakan pada harta perniagaan. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yg kami persiapkan untuk berdagang (HR. Abu Daud)Ketentuan :
- Berjalan 1 tahun (haul)
- Nishab senilai 85 gr emas
- Besar zakat 2,5%
- Dapat dibayar dengan uang atau barang
- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Cara Penghitungan :
(modal diputar + keuntungan+Piutang yg dapat dicairkan ) – (hutang+kerugian) x 2,5%
0 komentar:
Posting Komentar